PPID STIE AKUNSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Transparansi & Akses Informasi Publik

STIE AKUNSI berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel melalui PPID.

Apa itu PPID?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik di lingkungan STIE AKUNSI. Fungsi utama PPID adalah menyampaikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Informasi

  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat
  • Informasi Dikecualikan

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta peraturan turunan lainnya.

Ajukan Permohonan Informasi