Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
STIE AKUNSI berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel melalui PPID.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik di lingkungan STIE AKUNSI. Fungsi utama PPID adalah menyampaikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta peraturan turunan lainnya.